A. Pendahuluan
Pada jaman ini, kemajuan bidang teknologi dan informasi semakin meningkat. Maka dari itu, manusia semakin dapat mengakses dan menemukan segala informasi dan komunikasi di dunia dengan sangat cepat seolah-olah dunia itu kecilnya hanya di depan layar komputer Anda. Anda dapat mendapat pengetahuan dengan mudah. Namun, hal itu tidak terlepas dengan adanya hal-hal negatif yang disebabkan oleh orang lain yang menggunakan internet, terutama yang sedang merebak sekarang ini, yaitu pelanggaran HAKI terutama pada bidang TIK. Contoh pelanggaran hal ini, yaitu maraknya pembajakan alias piracy di Indonesia. Tak heran jika kita dapat menggunakan aplikasi-aplikasi canggih dengan mudah sekali di tempat umum. Masalah yang sering terjadi pada pelanggaran HAKI, yaitu masalah perangkat lunak. Malahan di Indonesia pemakai software pun lebih memilih untuk membeli bajakan, bukan yang asli. Hal ini sangat merugikan dan tidak menghargai orang-orang atau suatu badan umum yang telah membuat aplikasi itu dengan susahnya, sedangkan kita hanya membayar murah.
B. Tujuan Penulisan
Penulisan di sini bertujuan agar orang-orang dapat mengetahui lebih dalam pengertian HAKI dan aturan-aturannya serta pelanggaran-pelanggarannya dalam bidang TIK.
C. Pengertian HAKI di Bidang TIK

Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum.Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu mengenai penyebaran software ilegal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan, di antaranya:
1. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Cracking dan DoS
1. Dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.
2. Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.
3. Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com
Pada jaman ini, kemajuan bidang teknologi dan informasi semakin meningkat. Maka dari itu, manusia semakin dapat mengakses dan menemukan segala informasi dan komunikasi di dunia dengan sangat cepat seolah-olah dunia itu kecilnya hanya di depan layar komputer Anda. Anda dapat mendapat pengetahuan dengan mudah. Namun, hal itu tidak terlepas dengan adanya hal-hal negatif yang disebabkan oleh orang lain yang menggunakan internet, terutama yang sedang merebak sekarang ini, yaitu pelanggaran HAKI terutama pada bidang TIK. Contoh pelanggaran hal ini, yaitu maraknya pembajakan alias piracy di Indonesia. Tak heran jika kita dapat menggunakan aplikasi-aplikasi canggih dengan mudah sekali di tempat umum. Masalah yang sering terjadi pada pelanggaran HAKI, yaitu masalah perangkat lunak. Malahan di Indonesia pemakai software pun lebih memilih untuk membeli bajakan, bukan yang asli. Hal ini sangat merugikan dan tidak menghargai orang-orang atau suatu badan umum yang telah membuat aplikasi itu dengan susahnya, sedangkan kita hanya membayar murah.
B. Tujuan Penulisan
Penulisan di sini bertujuan agar orang-orang dapat mengetahui lebih dalam pengertian HAKI dan aturan-aturannya serta pelanggaran-pelanggarannya dalam bidang TIK.
C. Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak
atas Kekayaan Intelektual, disingkat HAKI adalah hak yang muncul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna bagi manusia .Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya
yang lahir akibat kemampuan intelektual manusia. Secara umum HAKI dibagi
menjadi 2 (dua) bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan
industri (industrial property rights). Hak kekayaan industri mencakup
hak paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan
curang, desain tata letak sirkiut terpadu rahasia dagang, serta varietas
tanaman. Sistem HAKI merupakan hak privat, seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atas karya intelektualnya atau tidak. Dengan
adanya HAKI, kreatifitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan
dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang
mengatur kekayaan intelektual umumnya bersifat teritorial.
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Pelanggaran hak cipta software
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
ØHak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
ØPaten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
ØPaten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
•proses;
•hasil produksi;
•penyempurnaan dan pengembangan proses;
•penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
ØHak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
ØPaten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
ØPaten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
•proses;
•hasil produksi;
•penyempurnaan dan pengembangan proses;
•penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Istilah-istilah merek:Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa
para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah
suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau
tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal
harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas,
atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan
dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya
dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak
bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda
melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Perangkat lunak bebas
ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untukmenggunakan,
menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara
gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari
program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan
perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para
penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk
at
lunak:
• Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya
untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana
program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan
anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil
salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu
sesama anda.
• Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program,
dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua
menikmati keuntungannya. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap
pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu,
dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun
dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana
pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak
harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program
bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak
merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright).
Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkatlunak. Pada industri
perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten
yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya
''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh
menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan kecil yang cenderung tidak
memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan
hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak
karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku
di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku
di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di
negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan
terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak
bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta
izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan,
mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan
tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah
satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih
baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan
seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa
hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas
noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang
telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada
yang
menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang
berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public
domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak
cipta''.
Untuk jelasnya, menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain''
dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik
hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki
waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar
adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa
hak cipta.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi
biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
Paketpaket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang
untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang
terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu
untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya
sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.
Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada
orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau
produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan
pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – Open Source Software
(OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun
sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara
kedua pendekatan tersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan
hal fundamental kebebasan, sedangkan PLST lebih mengutamakan
kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) pada
intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan
diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya
dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source
hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open
source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition)
yaitu:
• Free Redistribution
• Source Code
• Derived Works
• Integrity of the Authors Source Code
• No Discrimination Against Persons or Groups
• No Discrimination Against Fields of Endeavor
• Distribution of License
• License Must Not Be Specific to a Product
• License Must Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open
Source: • Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media
distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
• Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk
menggantikan perangkat lunak komersial.
• Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat
keras yang menggunakan program open source untuk
menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau
lainnya.
• Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat
keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk
Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
• Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan
didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service
lainnya yang menghasilkan uang.
• Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan
dengan penggunaan nama dagangnya.
• Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya
sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi
produk open Source.
• Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara
brand licensing dan support/seller.
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
Pelanggaran hak cipta software
Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum.Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu mengenai penyebaran software ilegal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan, di antaranya:
- Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
- Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
- Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
- Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
- Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
- Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
- Pencegahan pelanggaran hak cipta
- Beberapa pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta software adalah:
- Melakukan tindakan legal untuk melawan para pelanggar atau mereka yang memungkinkan terjadinya pelanggaran seperti memberi hukuman berat terbukti efektif di banyak negara.
- Menyita hardware atau software bajakan hasil impor dan memperlakukannya seperti penyitaan senjata dan pasar gelap.
- Tipe-tipe pembajakan software adalah:
- CD-R Piracy adalah penggandaan software secara ilegal menggunakan teknologi rekaman CD-R. Jenis pembajakan ini terjadi ketika seseorang memperoleh copy sebuah software dan membuat beberapa copy yang sama yang kemudian didistribusikan kembali kepada teman-temannya.
- Commercial Use of Non-commercial Software. Penggunaan software edukasi dan software non-komersil yang melanggar lisensi, misalnya dikomersilkan, juga termasuk tindak pembajakan.
- Counterfeiting atau pemalsuan adalah tindakan menduplikasi dan menjual copy software yang tidak sah sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan berasal dari distributor asli.
- Hard-disk loading terjadi ketika individu atau perusahaan menjual komputer yang telah berisi software bajakan.
- Internet Piracy adalah peletakan software komersil (yang artinya bukan freeware atau free software) di internet sehingga bisa diperoleh secara gratis oleh semua orang.
- OEM Piracy juga dikenal sebagai software OEM (orisinal equipment manufacturer) yang hanya bisa dijual secara sah melalui hardware tertentu.
- Softlifting terjadi ketika seseorang membeli sebuah software berlisensi yang kemudian dimasukkannya ke beberapa mesin.
- Unrestricted client access piracy terjadi ketika sebuah software berlisendi di-copy ke server organisasi sehingga anggota organisasi tersebut dapat mengaksesnya secara bebas.
- Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian.
- Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.
1. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Cracking dan DoS
1. Dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.
2. Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.
3. Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com
E. Kesimpulan
- Jadi HAKI diadakan agar para pemilik intelektual alias pembuat aplikasi tersebut tidak dirugikan dan dilindungi aplikasinya.
- Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
- Jadi, HAKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
- Jadi, Hak Cipta
- Jadi Hak Kekayaan Industri Terdiri atas Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.
- Pelanggaran HAKI terdiri dari piracy, Dos, Cracking, Hacking, dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar